Sabtu, 12 Juni 2010

Endang Irzal Cagub Sumbar Terkaya

PADANG--MI: Endang Irzal, calon gubernur (cagub) Sumatra Barat (Sumbar) nomor urut 4 merupakan calon kepala daerah terkaya dari lima pasangan yang ikut dalam pemilihan gubernur 30 Juni mendatang.

"Endang Irzal merupakan calon gubernur terkaya di pilgub (pemilihan gubernur) Sumbar," kata Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar Muftie Syarfie saat dihubungi, Sabtu (12/6).

Kandidat gubernur periode 2010-2015 yang diusung Partai Domokrat itu, ujarnya, memiliki kekayaan paling besar dibandingkan kandidat lain berdasarkan faks yang dikirimkan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa hari lalu. "Ia tercatat memiliki kekayaan Rp17.646.520.266," katanya.

Menurut Muftie, sumber kekayaan dimiliki mantan Dirut PT Semen Padang tersebut dari harta tidak bergerak, seperti tanah, bangunan di daerah Bekasi, Jakarta Selatan, dan Kota Padang.

Endang juga memiliki lima unit mobil pribadi, logam mulia, surat berharga, dan giro dibeberapa bank.

Sementara itu, posisi di bawahnya, ditempati Wali Kota Padang Fauzi Bahar. Calon gubernur nomor urut 5 yang didukung Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu memiliki kekayaan Rp5.799.019.977. Calon wakil gubernur nomor urut 3 Muslim Kasim yang didukung partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hati Nurani Rakyat (Hanura), dan PBR memiliki harta Rp3.452.516.980. (Ant/OL-01)

Kamis, 03 Juni 2010

Anggota DPR RI dari PDI Perjuangan memberi dukungan pada usulan Fraksi Partai Golongan Karya terkait rencana pembagian dana Rp 15 miliar per anggota d

PERMINTAAN SENAYAN
Kalau Bagi-bagi Duit, PDIP Setuju Golkar
Minggu, 30 Mei 2010 | 18:43 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPR RI dari PDI Perjuangan memberi dukungan pada usulan Fraksi Partai Golongan Karya terkait rencana pembagian dana Rp 15 miliar per anggota dewan di Senayan.

Dengan jumlah anggota DPR sebanyak 560 orang, itu berarti negara mesti menguras dana sekitar Rp 8,4 triliun.

Namun, PDIP pun mendukung meski mereka bukan bagian dari Sekretariat Gabungan Koalisi bentukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dan dipimpin Ketua Umum Partai Golkar, Aburizal Bakrie.

"Saya setuju usul partai Golkar," kata Eva Kusuma Sundari, anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR dari Fraksi PDIP, Eva Kusuma Sundari, kepada Tribunnews.com di Jakarta, Minggu (30/5/2010).

Golkar mengusulkan bagi-bagi duit itu dalam forum rapat paripurna DPR pada 25 Mei lalu.
Melalui pesan pendek, Eva menjelaskan, persetujuannya bukan tanpa catatan.

Dia berharap, pembagian dana Rp 15 miliar dari APBN ini sesuai dengan hasil Musyawarah Rencana Pembangunan Nasional (Musrenbangnas). "Jadi, eksekusinya (penggunaan dana Rp 15 miliar) harus diserahkan ke daerah," paparnya.

Politisi dari daerah pemilihan Blitar, Kediri, Tulungagung itu juga meminta adanya kesepakatan tentang kriteria program dan standar operasional prosedur (SOP) yang jelas terkait penggunaan dana tersebut.

"Jadi, bukan proyek yang dikarang-karang politisi. Muaranya harus proyek untuk menjamin pertumbuhan yang berkualitas, yakni pro poor, pro growth, dan pro employment," urainya.

Untuk diketahui, rapat paripurna DPR pekan lalu mengusung agenda pemandangan umum fraksi-fraksi atas rencana kerja pemerintah dan pokok-pokok kebijakan fiskal tahun 2011.

Pada kesempatan itu, Fraksi Partai Golkar mengusulkan agar mulai tahun 2011 setiap anggota DPR mendapat jatah Rp 15 miliar. Dana itu dialokasikan ke daerah pemilihan masing-masing anggota dewan. (Ade Mayasanto)

Komentar Urang Awak:
Moga-moga juga usungan PDIP di Pilkada Sumbar tidak ikutan rakus!

Usulan Fraksi Partai Golkar supaya setiap anggota DPR RI diberi dana Rp 15 miliar atau totalnya Rp 8,4 triliun per tahun, dikecam habis-habisan.

DAERAH PEMILIHAN
Minta Rp 8,4 Triliun, DPR Sangat Rakus
Senin, 31 Mei 2010 | 19:55 WIB
KONTAN/Achmad fauzie
ilustrasi
TERKAIT:

JAKARTA, KOMPAS.com - Usulan Fraksi Partai Golkar supaya setiap anggota DPR RI diberi dana Rp 15 miliar atau totalnya Rp 8,4 triliun per tahun, dikecam habis-habisan.

Pengamat hukum tata negara, Irmanputra Sidin, menilai, usulan itu hanya digunakan untuk memenuhi janji-janji pribadi para anggota DPR kepada konstituennya dan menggunakan dalih penyaluran aspirasi daerah pemilihan para anggota DPR.

"Janji pribadi mereka tidak bisa dialihkan menjadi beban negara. Ini tentunya sangat inkonstitusional," ujar Irman kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Senin (31/5/2010).

Irman mengatakan, jika usulan Golkar itu lolos, sistem politik di Indonesia memang tidak beres dan membuktikan bahwa memang ada politik uang dalam proses pemilihan mereka.

Irmanputra curiga anggaran itu kelak tidak untuk menguatkan fungsi kedewanan mereka seperti legislasi, anggaran dan pengawasan.

"Memang ada budaya politik yang tidak beres seperti money politic dalam proses pemilihan mereka, namun negara tidak bisa menalangi janji-janji mereka. Seperti janji memberikan bantuan biaya khitanan kepada konstituen, masa hal itu menjadi beban negara, ini kan tidak beres," jelasnya.

Penambahan anggaran, menurut Irman hanya bisa diberikan kepada anggota DPR untuk dapilnya jika hal itu berkaitan dengan tugas kedewanannya seperti pada bidang legislasi, pengawasan dan anggaran.

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia, Adrinof Chaniago, punya penilaian senada. Menurutnya, jika kebijakan tersebut disetujui, sama saja melegalkan perampasan uang negara.

Ia menjelaskan, usulan bagi-bagi duit itu mengesankan DPR sangat rakus dan memanfaatkan kewenangannya untuk mendapatkan fasilitas bagi kepentingan politik dan ekonomi masing-masing.

"Ini kebijakan yang tidak benar, saya menolak adanya kebijakan semacam itu. Dalam konteks ini, jelas DPR memanfaatkan keuangan negara untuk kepentingan politik dan ekonomi masing-masing," tegas Adrinof.

Menurut Adrinof, kebijakan semacam itu jelas bertentangan dengan amanat konstitusi. DPR hanya diamanatkan oleh kontitusi dengan tiga kewenangan, legislasi, pengawasan dan penganggaran.

"Tidak ada fungsi pelaksanaan kebijakan. Kalau usulan itu (15 miliar) dilakukan, sama saja DPR melanggar konstitusi," tukasnya.

Komentar urang awak:
Moga-moga usungan partai Golkar di Pilkada Sumbar juga tak melakukan kerakusan yang sama.


Selasa, 01 Juni 2010

Ndak suka Ambo jadi Walikota


Ada yang bilang: kalo gak suka dia jadi walikota, pilih aja jadi gubernur. Sama aja boong.
Nanti kalo gitu, gak sukanya bukan cuma di padang, tapi juga ke seluruh Sumbar. Weleh!

Selasa, 25 Mei 2010

Baa Kaba Endang?


Mungkin karena uda Endang terlalu banyak urus kampanye dan pakai uang CSR untuk kepentingan politik. Sampai Semen padang mau dihapus diganti jadi Semen Gresik!
Onde mande!



Selasa, 18 Mei 2010

Forum Warga Kota: Fauzi Bahar Harus Mundur!

Musfi Yendra - Padang Today

Sekitar 1000 massa yang tergabung dalam Forum Warga Kota (FWK) hingga saat ini masih membanjiri halaman kantor DPRD Kota Padang. Dalam orasinya, massa meneriakkan agar Fauzi Bahar mundur atau dimundurkan dari jabatannya sebagai Walikota Padang.

FWK menilai Fauzi Bahar telah gagal memimpin Kota Padang akibat banyaknya permasalahan pasca gempa yang hingga saat ini belum terselesaikan. FWK meminta juga menuntut menuntaskan segala persoalan mereka oleh Pemko dan DPRD Padang dalam waktu 1 minggu ke depan.

Pantauan padang-today, sebagian massa terdiri dari pedagang pasarraya Padang dan membawa dagangannya ke gedung dewan. terlihat pula sejumlah mahasiswa UNP yang mendukung aksi FWK.

Anggota DPRD Padang, Mukhlis Sani sempat menemui massa dan meminta perwakilan massa masuk ke ruangan pertemuan untuk menyampaikan aspirasi dan tuntutan yang ingin disampaikan FWK kepada DPRD Kota Padang.(*)

Panwaslu Padang Akhirnya Akui DPT Pilgub Sumbar

Padang (ANTARA News) - Panwaslu Kota Padang akhirnya menerima daftar pemilih tetap pemilihan gubernur Sumatera Barat yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum setempat.

Menurut Ketua Panwaslu Pilkada Padang, Mahyudin di Padang, Senin, hingga tenggat tujuh hari setelah pengesahan DPT dilakukan KPU setempat, pihaknya tidak menerima satu pun laporan resmi dari warga yang tidak terdaftar.

"Hingga tanggal 14 Mei 2010 lalu, tidak satu pun laporan resmi dari pemilih yang merasa tidak terdaftar, maka dari itu secara resmi kita pun akhirnya menerima penetapan DPT dari KPU yang diserahkan pada 7 Mei lalu," katanya.

Menurut PP No 6/2005, dugaan pelanggaran harus dilaporkan paling lama 7 hari setelah pelanggaran terjadi.

Salah satu pelanggaran yang dimaksud adalah tidak terdaftarnya pemilih di suatu tempat.

Panwas akhirnya melakukan pleno penetapan penerimaan DPT pilgub di Kota Padang.

"Kesimpulan, Panwaslu menutup bagi siapa saja yang melapor terkait tidak masuknya nama mereka di DPT," katanya.

Sebelumnya, Panwaslu Kota Padang sempat menolak DPT pemilihan gubernur yang ditetapkan KPU setempat.

Panwaslu menilai pengurangan (penyusutan) pemilih di DPT terlalu jauh dibanding pemilu presiden lalu.

DPT pilgub Sumbar untuk Kota Padang berjumlah 553.819 pemilih, sedang saat pilpres justru mencapai angka 571.069 orang.

"Dari ke dua data tadi, telah terjadi pengurangan pemilih di pilkada gubernur untuk Kota Padang sebanyak 17.250 orang," kata Mahyudin.

Selaku Panwaslu, pihaknya menilai langkah penetapan DPT dilakukan KPU Padang terlalu cepat dan ceroboh.
(TSP/K004)